Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Ombudsman Minta Pemkot Evaluasi Kinerja RSU Tangsel Terkait Rekayasa Form Screening Covid-19
Ombudsman minta agar kinerja Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel dalam menangani pasiennya dievaluasi
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Ombudsman meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dalam hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk mengevaluasi kinerja Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel dalam menangani pasiennya.
Hal itu lantaran adanya kasus rekayasa form screening atau formulir penyelidikan epidemiologi (PE) terdap salah seorang pasien.
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsyan, berharap kejadian serupa tidak terulang kemudian hari.
"Dinas Kesehatan Kota Tangsel untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi, jangan sampai merugikan pasien dengan data yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar Dedy saat dihuhungi, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Ombudsman Semprot RSU Tangsel Soal Rekayasa Form Screening Covid-19: Ini Sangat Berbahaya
Ombudsman Banten sendiri baru akan menyurati Dinkes Tangsel guna meminta penjelasan kronologi kasus hingga penanganan yang dilakukan.
"Sudah sejauh mana upaya penyelesaian yang dilakukan dan meminta agar Dinkes serta jajarannya tetap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Dedy.
Dedy juga tidak mau mendengar pandemi Covid-19 menjadi alasan dalam mengganggu kinerja melayani masyarakat.
Baca juga: Ombudsman Semprot RSU Tangsel Soal Rekayasa Form Screening Covid-19: Ini Sangat Berbahaya
"Walaupun saat ini kita dilanda Pandemi Covid-19, tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi pelayanan yang tidak sesuai SOP yang ada, tetapi," ujar Dedy.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lasdo, Humas RSU Tangsel, mengakui bahwa pihaknya telah lalai, dan merekayasa screening Covid-19 salah seorang pasien.
"Memang ada kelalaian petugas pada saat pengisian form PE untuk permintaan pemeriksaan TCM (tes cepat molekuler Covid-19," ujar Lasdo saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
Lasdo beralasan, kondisi pasien tengah hamil usia 39-40 minggu dan membutuhkan tindakan segera.
Form PE yang berfungsi mencatat data kesehatan pasienpun diisi sesuai kriteria Covid-19 agar segera di tes Covid-19, dalam hal ini TCM.
"Karena keadaan tertentu di lapangan, petugas yang menganamnesa pasien meminta petugas lain yang mengisi form PE tersebut karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM covid 19. Petugas tersebut mengisi kolom ceklis sesuai kriteria covid," jelas Lasdo.
Baca juga: RSU Tangsel Akui Merekayasa Form Screening Seorang Pasien Bersalin Sesuai Kriteria Covid-19
"Memang terjadi kelalaian pengisian rekam medik," tambahnya.