Antisipasi Virus Corona di DKI

Porter Stasiun Gambir Meradang, Pendapatan Merosot Tajam karena Sepinya Penumpang Kereta Api 

Sejumlah porter atau pramuantar di Stasiun Gambir Jakarta Pusat dihajar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Seorang porter atau pramuantar melangkahkan kakinya di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, yang terasa sepi saat PPKM, Senin (23/8/2021). 

"Alhamdulillah sejak pekan lalu sudah turun dan kita sudah masuk ke zona hijau," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza, kepada Wartawan, Rabu (18/8/2021).

Untuk periode 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021, zona merah Covid-19 di ibu kota hanya tersisa tiga RT saja.

Baca juga: Berikut Syarat Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen: Layanan Dibuka Pukul 08.00

Jumlah ini turun empat RT dibandingkan pekan sebelumnya, di mana masih ada tujuh RT yang masuk zona merah Covid-19.

Ariza pun berharap, kasus Covid-19 di ketiga wilayah ini bisa cepat turun, sehingga DKI bisa benar-benar bebas dari zona merah.

"Sekarang tinggal tiga RT (zona merah) dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa kembali oranye, lalu nanti pada akhirnya sampai hijau," ujarnya.

Guna mewujudkan hal itu, Pemprov DKI mengerahkan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan hingga RT/RW untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di RR zona merah ini.

Dengan demikian, ditargetkan pekan depan tidak ada lagi RT zona merah di ibu kota.

"Di RT ada Satgas yang fokus membantu, mengawasi, memastikan, dan percepatan dari zona merah, oranye, dan hijau," kata Ariza.

Sebagai informasi, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Berikut daftar 3 RT Zona Merah di DKI:

1. Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur, RT 006/RW 003;

2. Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, RT 009/RW 008;

3. Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan, RT 006/RW 006

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved