Antisipasi Virus Corona di DKI

8 Syarat Mendapatkan Vaksin Pfizer di Puskesmas Cilandak, Lebak Bulus, dan Mal Citos

Sentra vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer akan dibuka di tiga lokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tim vaksinator Puskesmas Kecamatan Kramat Jati saat menunjukkan vial vaksin Covid-19 jenis Moderna yang digunakan untuk booster, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021).T 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Sentra vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer akan dibuka di tiga lokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Tiga lokasi tersebut berada di Puskesmas Kecamatan Cilandak, Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, dan mal Cilandak Town Square (Citos).

Di Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, pelayanan vaksin Pfizer berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca juga: Kasudin Kesehatan Jaksel: Vaksin Moderna Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan RS

Sedangkan, pelayanan vaksin Pfizer di Puskesmas Kecamatan Cilandak dimulai pukul 13.00 hingga 14.30.

Dua lokasi tersebut masing-masing menyediakan 60 dosis vaksin Pfizer per hari. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI.

Berikut 8 syarat mendapatkan vaksin Pfizer di Puskesmas Kecamatan Cilandak dan Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus:

1. Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19.

2. Berusia lebih 18 tahun.

3. WNI yang memiliki KTP/berdomisili di DKI Jakarta.

4. Bila memiliki komorbid, membawa surat dokter spesialisasi yang merawat.

5. Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga.

6. Saat vaksin menunjukkan KTP asli dan membawa fotokopinya.

7. Membawa alat tulis sendiri.

8. Tidak membawa anak kecil ke area vaksin.

Sementara di mal Citos, vaksin Pfizer yang disediakan yaitu sebanyak 120 dosis.

Pendaftaran dilakukan di lokasi atau on the spot.

Pelayanan vaksinasi dibuka mulai pukul 08.00 hingga kuota vaksin habis.

Berikut 8 syarat mendapatkan vaksin Pfizer di Mal Citos:

1. Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19.

2. Berusia lebih 12 tahun.

3. WNI yang memiliki KTP/berdomisili di DKI Jakarta.

4. Bila memiliki komorbid, membawa surat dokter spesialisasi yang merawat.

5. Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga.

6. Saat vaksin menunjukkan KTP asli dan membawa fotokopinya.

7. Membawa alat tulis sendiri.

8. Tidak membawa anak kecil ke area vaksin.

Baca juga: Dari Target 23 Ribu, Cuma 11.500 Tenaga Kesehatan di Jakarta Selatan yang Disuntik Vaksin Moderna 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved