Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Benyamin Davnie Sebut Alat Tes Antigen Terbatas Sebabkan Penularan Covid-19 di Tangsel Tinggi 

Benyamin Davnie menyebut masih tingginya tingkat penularan Covid-19 karena rapid tes antigen yang belum maksimal.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Balai Kota Tangerang Selatan, Jalan Maruga, Ciputat, Rabu (24/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan, sejumlah indikator penanganan Covid-19 sudah menurun. 

Hanya saja positivity rate atau tingkat penularan masih tinggi, di atas 5%.

"Semua indikator kita sudah turun, angka kematian 2,4% kemudian tingkat kesembuhan 94%. BOR turun di bawah 50%. Yang masih tinggi itu makanya kita level 3 angka positivity rate-nya penularan masih mendekati 6% standardnya 5%," kata Benyamain di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (24/8/2021).

Benyamin Davnie menyebut masih tingginya tingkat penularan Covid-19 karena rapid tes antigen yang belum maksimal.

"Masih ada testing kita belum maksimal. Swab antigen kita belum maksimal dari target 2.700an sekian hampir 3.000 per hari kita baru mencapai 1.700," kata dia.

Baca juga: PPKM Level 3 Tangsel Mal Sudah Dibuka, Bioskop, Spa dan Karaoke Masih Tutup

Rendahnya testing tersebut lantaran alat tes antigen milik Pemkot Tangsel terbatas.

"Keterbatasan stok juga, kita mau pengadaan stok swab antigen, minggu ini akan selesai pengadaannya," kata Benyamin. 

Seperti diketahui, dengan turunya sejumlah indikator seperti disebutkan Benyamin di atas, membuat Tangsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) level 3, lebih rendah dari sebelumnya, level 4.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Balai Kota Tangerang Selatan, Jalan Maruga, Ciputat, Rabu (24/8/2021).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Balai Kota Tangerang Selatan, Jalan Maruga, Ciputat, Rabu (24/8/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

PPKM level 3 berlaku mulai hari ini sampai 30 Agustus 2021.

Turunnya level PPKM juga membuat sejumlah pembatasan mengalami penyesuaian, di antaranya pembukaan mal, dibolehkannya menggelar acara resepsi hingga diizinkannya sekolah tatap muka.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved