Dituding Pemborosan Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI: Tidak Ada Kerugian Negara 

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
ilustrasi makam 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan atas pemborosan pengadaan lahan makam

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. 

Satu di antaranya yakni perihal pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menjelaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam.

Sebab, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan," kata Syaefuloh, di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8/2021).

"Judul temuannya penilaian harga pasar dari konsultan jasa penilai publik atas pengadaan ruang terbuka hijau makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," lanjutnya.

Dia menilai, rekomendasi yang ditawarkan BPK bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3: Restoran hingga Mal Boleh Buka, Bagaimana dengan Bioskop?

"Menambah pedoman teknis atu standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tuturnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menyebut pengadaan lahan makam ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017, tentang pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

"Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata dia, pada kesempatan yang sama. 

"Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat," lanjutnya.

Namun, kata Suzi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tetap menghemat sebesar Rp2,5 miliar untuk pengadaan lahan makam tersebut. 

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000. Sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000," jelas Suzi.

Peziarah memerhatikan batu penanda bertuliskan Blok Makam Syuhada di area pemakaman Muslim TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).
Peziarah memerhatikan batu penanda bertuliskan Blok Makam Syuhada di area pemakaman Muslim TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved