Dituding Pemborosan Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI: Tidak Ada Kerugian Negara
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan atas pemborosan pengadaan lahan makam.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020.
Satu di antaranya yakni perihal pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menjelaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam.
Sebab, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan," kata Syaefuloh, di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8/2021).
"Judul temuannya penilaian harga pasar dari konsultan jasa penilai publik atas pengadaan ruang terbuka hijau makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," lanjutnya.
Dia menilai, rekomendasi yang ditawarkan BPK bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3: Restoran hingga Mal Boleh Buka, Bagaimana dengan Bioskop?
"Menambah pedoman teknis atu standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tuturnya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menyebut pengadaan lahan makam ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017, tentang pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.
"Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata dia, pada kesempatan yang sama.
"Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat," lanjutnya.
Namun, kata Suzi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tetap menghemat sebesar Rp2,5 miliar untuk pengadaan lahan makam tersebut.
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000. Sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000," jelas Suzi.

"Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi buka suara soal tuntutan Fraksi PSI yang mendesak Pemprov DKI segera membuka lahan pemakaman yang telah dibeli menggunakan anggaran APBD 2020.
Menurutnya, sudah seharusnya Pemprov DKI terbuka dalam penggunaan anggaran, terutama dalam upaya penanganan Covid-19.
"Soal pembelian lahan, Pemprov DKI harus terbuka kepada publik. Bila Pemda DKI sembunyi-sembunyi dalam pengadaan lahan, apalagi anggota dewan tidak mengetahui, ini sudah indikasi ke arah dugaan mark up anggaran dalam pembelian lahan," ucapnya, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Makna di Balik Plakat Blok Makam Syuhada dan Blok Makam Santo Yosef-Arimatea di TPU Rorotan
Ia menilai, sejak Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur, proses pengadaan lahan Pemprov DKI memang terkesan tertutup.
"Memang sangat aneh ya, era Anies pengadaan lahan tertutup. Gubernur DKI diam saja menganggap biasa-biasa saja untuk jaga citra sendiri," ujarnya.
Tak hanya Anies, Uchok juga menyentil Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang jumlahnya banyak namun kinerjanya sangat minim.
"TGUPP juga diam-diam saja. Padahal pengadaan lahan seperti bisnis pada era Anies ini," kata dia.