Antisipasi Virus Corona di DKI

Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap Makan di Restoran dan Mal Buka Sampai Jam 20.00

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap Makan di Restoran dan Mal Buka Sampai Jam 20.00 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Surabaya diputuskan masuk wilayah PPKM level 3, dari semula level 4. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi menilai, kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.

Di antaranya kasus konfirmasi positif turun sebanyak 78 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus.

Selain itu angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19. 

Ilustrasi
Ilustrasi (kompas/akbar bhayu tamtomo)

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," ujar Jokowi.

Sehingga, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan.

Baca juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP

Ia mengatakan saat ini BOR nasional berada di angka 33 persen.

Meskipun demikian Jokowi meminta seluruh pihak untuk tetap waspada karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Lantas, bagaimana aturan untuk makan di restoran maupun tempat makan lainnya?

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Makan di tempat 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi dalam keterangan persnya pada Senin (23/8/2021).

Kemudian, untuk mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas.

Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta dan Sekitarnya Diterapkan Mulai Hari Ini Selasa (24/8), Apa Beda dengan Level 4

Menurut Jokowi, pembukaan mal ini diatur lebih ketat oleh Pemda.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," papar Jokowi.

Tak hanya itu, kegiatan di sektor industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%.

Apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Untuk tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan dengan maksimal 25% kapasitas atau maskimal 30 orang.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Wali Kota Harap Ekonomi Pulih

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 30 Agustus, 16 Kab/Kota Turun ke Level 3, Ini Aturan Pelonggaran

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 30 Agustus mendatang.

Sementara untuk PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. 

Namun demikian, dalam perpanjangan ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran secara bertahap.

Perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/8/2021) malam.

Sementara perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diumumkan oleh Menteri Koordiantor bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali, dirangkum dari pernyataan Jokowi sebagaimana dimuat di laman Setkab:

1. Ada 16 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Turun ke Level 3

Jokowi mengatakan penurunan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan status beberapa daerah dari PPKM Level 4 ke Level 3.

Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 turun sebesar 78 persen.

Menurut Jokowi, angka kesembuhan Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif dalam beberapa minggu terakhir.

Karena itu, dari semula 67 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini diturunkan menjadi 51 kabupaten/kota.

Dengan demikian, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun level dari Level 4 ke Level 3. 

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hal ini membuat, jumlah wilayah dengan status PPKM Level 3 bertambah dari semula 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Sementara untuk Level 2 dari dua kabupaten/kota kini menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.

2. Empat Provinsi dan 28 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali Turun ke Level 3

Jokowi menyebut untuk perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, kondisinya membaik. 

Namun demikian, kata Jokowi, harus tetap diwaspadai. 

Disampaikan Jokowi, jumlah ada empat provinsi yang turun level dari Level 4 ke Level 3. 

Rinciannya, dari sebelas provinsi berstatus Level 4 menjadi tujuh provinsi. 

Sementara untuk kabupaten/kota, dari semula 132 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini menjadi 104 kabupaten/kota atau ada penurunan sebanyak 28 kabupaten/kota. 

Hal ini membuat kabupaten/kota dengan status Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.

Sedangkan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved