Perkara Cerai Mendominasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur: Lebih Banyak Istri yang Gugat Suami
Jenis perkara cerai gugat mendominasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jenis perkara cerai gugat mendominasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Humas dan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Timur Muhammad Iqbal menuturkan ada dua jenis perkara perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur, yakni cerai talak dan cerai gugat.
Dari dua jenis perkara tersebut, cerai gugat mendominasi berdasar data hingga Juli 2021.
"Perkara cerai ada cerai gugat dan cerai talak. Kalau dilihat data lebih banyak istri yang melakukan gugatan berdasarkan data. Untuk cerai gugat hingga Juli 2021 terdata sebanyak 2.265 perkara. Sementara cerai talak sebanyak 868 perkara," katanya di Kantor PA Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Cerai dari Alvin Faiz, Larissa Chou Belum Berniat Nikah Lagi Dalam Waktu Dekat: Aku Butuh Pembuktian
Sementara untuk faktor perceraian, kata Iqbal, masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran.
Kemudian disusul oleh faktor ekonomi dan ditinggalkan satu diantara pihak atau pasangan.
"Salah satu faktor penyenab yang terbanyak yakni perselisihan dan pertengkaran. Tapi bisa dibreak down bisa masalah ekonomi, masalah nafkah suami kurang ke istri dan lain sebagainya. Ada faktor lain seperti satu pihak meninggalkan pihak lain, orang ketiga dan lain sebagainya," tandasnya.
Baca juga: Pertengkaran Hingga Ekonomi Jadi Faktor Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur
Untuk diketahui, angka perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur menurun di era pandemi.
Di tahun 2019, tercatat sebanyak 4.843 kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Sementara di tahun 2020, sebanyak 4.298 kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Baca juga: Selama Pandemi, Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur Menurun
Kendati begitu, untuk di tahun ini, berdasar data hingga akhir Juli 2021, sudah ada 3.133 kasus perceraian di Pengadilan Jakarta Timur.