Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM di Jakarta Turun ke Level 3, Pemprov DKI Mulai Kaji Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengkaji metode pembelajaran tatap muka pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengkaji metode pembelajaran tatap muka pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan segera mengkaji metode pembelajaran tatap muka pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini.

Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah berstatus level 3 pada perpanjangan PPKM hingga tanggal 30 Agustus 2021.

Berdasarkan Diktum kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas 50%.

"Kami berterima kasih Satgas Pusat, telah memberikan kesempatan 50%, kecuali untuk beberapa yang belum dimungkinkan. Nanti kami akan pelajari ya. Kita tidak boleh gegabah karena kita tau di banyak negara, terjadi sekolah dibuka. Tapi ternyata terjadi klaster baru di sekolah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mendagri pada 23 Agustus 2021, disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau lokasi donor GP NasDem DKI, Jumat (13/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria  (ISTIMEWA)

Dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Namun, pengaturan tersebut dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB.

Dimana satuan pendidikan tersebut dapat melakukan pembelajaran tatap muka maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selain itu juga untuk PAUD dapat menggelar pertemuan tatap muka maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: Belajar Tatap Muka Terbatas Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3, Cek Aturan & Daftar Daerahnya

Mengenai hal ini, Riza mengatakan bahwa DKI akan mengkaji terlebih dahulu soal metode pembelajaran tatap muka.

Meski jumlah kasus Covid-19 telah turun, dan jumlah vaksinasi untuk pelajar dan guru sudah mencapai target yang ditetapkan namun ia menyebut pihaknya tak ingin gegabah.

"Kita akan pelajari nanti. Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan lain-lain yang terkait akan mempelajari, akan diputuskan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved