CPNS Jakarta

Tes SKD Dimulai 2 September, Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021 Beserta Benda yang Tak Boleh Dibawa

BKN mengumumkan tes SKD CPNS 2021 dimulai 2 September 2021 mendatang. Simak tata tertib ujian CPNS 2021 yang harus dipatuhi peserta.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS. Simak tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - BKN mengumumkan tes SKD CPNS 2021 dimulai 2 September 2021 mendatang.

Keputusan ini berdasarkan Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 terkait Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

"Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021," bunyi surat BKN. 

Secara jadwal, pelaksanaan ujian SKD berbasis komputer dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) mundur dari waktu yang ditetapkan sebelumnya pada 25 Agustus-4 Oktober 2021.

Menjelang pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021, BKN telah menetapkan aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta.

Baca juga: Selain Kartu Ujian, Kartu Ini Juga Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021, Berikut Cara Mencetaknya

Berikut Tata Tertib Ujian CPNS 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan aturan mengenai tata tertib ujian CPNS dan PPPK 2021, termasuk sejumlah larangan dalam ujian tersebut.

Tata tertib ujian CPNS 2021 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Instagram @pknstan)

Secara terperinci, ketentuan tersebut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.

Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dilaksanakan melalui metode CAT BKN.

“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Jangan Lupa! 2 Kartu Ini Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021, Simak Cara Mencetaknya

Ketentuan tersebut wajib dipatuhi jika ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, sehingga bisa memaksimalkan peluang lolos. Pasalnya, terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Baca juga: Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan 15 Agustus, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKD

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved