Anies Baswedan Siap Menjawab Gugatan Korban Banjir di PTUN Jakarta

Anies Baswedan siap menjawab gugatan dari warga atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan Anies Baswedan menghormati keputusan warganya. 

Sebab, menurutnya, wilayah tersebut memiliki geografis cekungan atau parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.

Baca juga: Sidak Pengerukan Lumpur di Waduk Grogol, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Siaga Antisipasi Banjir

Mereka juga menuntut Anies Baswedan memulihkan kapasitas saluran aliran mantap.

Terkhusus Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur.

"Penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran," tuturnya.

Kemudian, kata Sugeng, Anies Baswedan diminta mengupayakan pencegahan makro banjir Jakarta.

"Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012," tambahnya.

"Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," lanjut Sugeng.

Diketahui, para klien dari Sugeng di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

"Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021," ucap dia.

"Sementara tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, Prasetyo Utomo, Heriyanto, dan Nasrullah," sambungnya.

Sebelumnya, kata Sugeng, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Anies Baswedan.

Dikatakan Sugeng, Anies Baswedan sempat menanggapi gugatan ini pada 5 Mei 2021.

"Namun, tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali," ucap Sugeng.

Baca juga: Anies Baswedan Digugat Miliaran Rupiah oleh Korban Banjir Jakarta

Sugeng mengklaim, para penggugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Joko Widodo, dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Berlanjut pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang mengatakan permohonan penggugat sedang diproses.

"Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA Nomor 2/ 2019," tutur dia.

"Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN Jakarta," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved