Sisi Lain Metropolitan
Cerita Wulan Tertipu Perusahaan Penyalur Kerja Ilegal, Uang Rp 23 Juta Pun Lenyap
Wulan menjadi satu diantara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berhasil diselamatkan pemerintah melalui BP2MI
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Uang puluhan juta sudah kadung dikeluarkan membuat Wulan terus menagih janji perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal tersebut.
"Saya dijanjikan berangkat bulan depan, bulan September. Saya dijanjikan digaji dengan jumlah Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Tapi sampai saat ini belum berangkat dan ternyata PT nya ilegal," ungkapnya.
Saat ini, Wulan dan sejumlah CPMI lainnya berada di Rumah Perlindungan BP2MI di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Di rumah perlindungan, dirinya akan mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke Lampung.

BP2MI selamatkan 33 CPMI ilegal
Dalam dua hari, sebanyak 33 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Qatar dan Polandia berhasil digagalkan.
Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penyeludupan puluhan CPMI ilegal.
Dalam waktu dua hari, yakni Minggu (22/8/2021) dan Senin (23/8/2021), 33 anak bangsa berhasil diselamatkan dari sejumlah lokasi berbeda dan hendak dipekerjakan di Qatar dan Polandia.
"Dalam dua hari kita amankan kurang lebih 33 CPMI ilegal, dua perempuan akan diberangkatkan ke Qatar sebagai pekerja rumah tangga. Ya sebelumnya kurang lebih tujuh ditambah 24 dalam dua hari (22 dan 23 Agustus) yang akan diberangkatkan ke Polandia. Semua total 33 CPMI ilegal yang diamankan," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Ciracas.
Baca juga: BP2MI Gagalkan Penyelundupan 2 Calon Pekerja Imigran Indonesia Ilegal ke Timur Tengah
Selain menjadi asisten rumah tangga (ART), 31 CPMI ilegal lainnya diketahui dijanjikan bekerja di sektor peternakan dan perkebunan.
Benny mengatakan mereka berasal dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang berbeda, yang di mana semuanya tidak resmi atau ilegal.
"Penempatannya tidak resmi. Untuk tujuh orang ke Polandia dijanjikan PT Mapan Mapan sudah discorsing, tidak punya hak melakukan perekrutan atau penempatan," ucapnya.
"Sementara 24 CPMI ilegal akan diberangkatkan oleh LPK. Sementara LPK tidak punya hak dan izin untuk melakukan perekrutan CPMI maupun pemberangkatan. Semua akan diberangkatkan secara tidak resmi," lanjutnya.
Adapun uang yang telah dikeluarkan oleh para CPMI ilegal untuk perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal ini, yakni berkisar Rp 40 juta hingga Rp 45 juta.
"Mereka dipungut uang rata-rata Rp 40 juta sampai Rp 45 juta. Ini jelas-jelas unsur penipuan bagian dari sindikat perdagangan orang. Dalam dua hari ini 33 CPMI ilegal akan menjadi korban dan mampu kita selamatkan membuktikan para sindikitanya tidak pernah berhenti. Setelah ini kita proses hukum ke Bareskrim Polri," tandasnya.