Antisipasi Virus Corona di DKI
Jangan Kendor, Simak di Sini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta yang Berlaku sampai 30 Agustus
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
- Satuan Pendidikan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:a. Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf (c.4) dan (f.2) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;