Antisipasi Virus Corona di DKI

Jangan Kendor, Simak di Sini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta yang Berlaku sampai 30 Agustus

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. 

- Satuan Pendidikan:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:a. Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf (c.4) dan (f.2) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved