Pembelajaran Tatap Muka

Mas Anies Buka Sekolah Selama PPKM Level 3: Kapasitas 50 Persen, Guru dan Murid Wajib Vaksin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membuka sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM)

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Pembelajaran tatap muka tahap II di SDN Malaka Sari 13, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membuka sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa PPKM Level 3.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Dalam aturan itu, mas Anies mengizinkan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan pembatasan kapasitas.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip Rabu (25/8/2021).

Aturan sedikit berbeda diterapkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di semua jenjang pendidikan, mulai dari SDLB, SMPLB, SMLB, dab MALB.

Untuk sekolah-sekolah tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," ucapnya.

Bagi peserta didik berusia di bawah 12 tahun, Anies tidak mengizinkan mereka mengikuti PTM.

Selain itu, tenaga pendidik dan murid yang mengikuti PTM juga harus sudah divaksin.

Mas Anies menyebut, aturan ini dibuat berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kasubag Humas Disdik DKI Taga Radja, pembelajaran tatap muka secara terbatas rencananya akan dimulai pada Senin pekan depan.

"Tadi baru saja kita membahas komprehensif yah, bahwa kita memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Rencana mungkin minggu depan karena kan menunggu SK dari Bu Kadis," kata Taga melalui sambungan telepon kepada wartwan, Selasa (24/8/2021).

Taga menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait rencana pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved