Kebijakan Ganjil Genap
PPKM Level 3: Tanpa Tilang, Ganjil Genap hanya Berlaku Pukul 06.00-20.00 di 3 Ruas Jalan Ini
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.
Namun, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini, ganjil genap hanya ditetapkan di tiga ruas jalan.
"Ganjil genap yang tadinya delapan (ruas jalan), satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kami akan berlakukan jadi tiga kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021).
Tiga kawasan tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Waktu penerapan ganjil genap di Jakarta masih sama seperti saat PPKM Level 4, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB.
Sambodo pun mengungkapkan pihaknya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kaji Penerapan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Menurutnya, di tiga ruas jalan itu terdapat area perkantoran yang masih memerlukan pembatasan mobilitas.
"Di mana pada masa PPKM Level 3 juga masih diberlakukan ketentuan esensial dam kritikal work from home (WFH), work from office (WFO) ada yang 50 persen," ungkap dia.
"Perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," tambahnya.
Sejauh ini, ia menilai ganjil genap efektif untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Di sisi lain, Sambodo mengatakan terdapat beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.
Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan merah, serta kendaraan dinas TNI-Polri. (*)
