Tak Lebih dari 24 Jam, Kawanan Pencuri Modus Padamkan Listrik Mesin ATM di Depok Berhasil Diringkus

pelaku berhasil diamankan pada malam hari di sebuah penginapan yang ada di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Dpeok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes (kanan), dan Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab (kiri), menunjukkan barnag bukti yang diamankan dari para pelaku di Polrestro Depok, Rabu (25/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Tak lebih dari 24 jam, polisi berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pelaku pencurian uang dengan modus memadamkan aliran listrik mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di SPBU Jalan Gas Alam, Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa (24/8/2021) kemarin sore.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, para pelaku berhasil diamankan pada malam hari di sebuah penginapan yang ada di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Imran menjelaskan, para pelakunya mengincar mesin ATM model dahulu.

“Kejadian kemarin jam 18.00 WIB sore. Kejadiannya di SPBU di daerah Cimanggis, di SPBU itu ada ATM jadi ini khusus pembobolan ATM BRI, itu pun ATM-nya yang model lama tombol bulat,” ujar Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, dan Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, saat ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Tujuh Kali Beraksi, Kawanan Pencuri Modus Padamkan Listrik Mesin ATM Ini Keok di Depok

Lebih lanjut, Imran berujar masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda ketika melancarkan aksinya.

“Jadi modus dari pelaku, satu pelaku mengambil uangnya sendiri di ATM, kemudian pelaku kedua berperan sebagai penutup jalan pintu masuk, dan yang ketiga mematikan listrik,” bebernya.

“Jadi misalnya ATM dimasukin ditekan mau diambil duit Rp 200 ribu, begitu proses penghitungan itu ketika uang mau keluar, satu pelaku memberikan kode untuk mematikan listrik,” timpalnya.

Baca juga: Beraksi Saat Magrib, 2 Perempuan Nekat Curi Kucing Himalaya Milik Warga Depok

Setelah listrik padam, pelaku yang berperan mengambil uang pun menahan mesin ATM menggunakan besi agar lubang tempat mengambil uangnya tidak tertutup, dan mencungkil satu persatu uang tunai dalam mesin ATM tersebut.

Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, dan langsung kabur melarikan diri.

Baca juga: 2 Rampok Gasak Rp20 Juta dan HP Sopir Truk Lagi Isi Solar di Duri Kosambi: Duit Mau Disetor ke Bos

Terakhir, Imran berujar dua pelaku berinisial YO dan TO yang berhasil diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial R yang berhasil kabur, tengah dalam pengejaran pihaknya.

“Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved