Kabar Artis
Dipenjara karena 2 Kasus, Saipul Jamil Banjir Tawaran Syuting saat Bebas: Sehari 5 Program
Saipul Jamil dikabarkan akan segera bebas pada 2 September 2021, mendatang. Meski belum benar-benar bebas, ia sudah kebanjiran tawaran syuting.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dikabarkan akan segera bebas pada 2 September 2021, mendatang.
Meski belum benar-benar bebas, mantan suami Dewi Perssik itu sudah kebanjiran tawaran syuting.
Sekedar informasi Saipul Jamil divonis hakim tersandung dua kasus sekaligus yakni kasus asusila dan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta dari Kompas Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.
Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Baca juga: Rumah Dibersihkan Jelang Kebebasan Saipul Jamil, Studio Sudah Dibuat untuk Bikin Konten YouTube
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Belum Juga Bebas, Saipul Jamil Disebut Sudah Ditunggu Sederet Program Televisi
Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.