Belum Juga Bebas, Saipul Jamil Disebut Sudah Ditunggu Sederet Program Televisi

Belum juga bebas, Saipul Jamil disebut sudah ditunggu sederet stasiun televisi yang minta dibintanginya.

Editor: Elga H Putra
Grid.id
Saipul Jamil. Belum juga bebas, Saipul Jamil disebut sudah diserbu stasiun televisi yang minta dibintanginya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Belum juga bebas, Saipul Jamil disebut sudah ditunggu sejumlah stasiun televisi yang minta dibintanginya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kakak kandung Saipul Jamil.

Saipul Jamil sendiri saat ini sedang menjalani sidang peninjauan kembali (PK).

Dia berharap dapat bebas sebelum Ramadan tahun ini dan kembali tampil di layar televisi.

Sidang PK tersebut menindaklanjuti permohonan Saipul Jamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk PK.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan akrabnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.

Baca juga: Pulang Kerja Pintu Kamar Dikunci dari Dalam, Suami Saksikan Temannya Tiduri Sang Istri

Baca juga: Dinikahi Engku Emran, Noor Nabila Bagikan Potret Romantis: Semoga Cinta Kami Sampai ke Jannah

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun

Sidang ditunda

Sidang Peninjauan Kembali digelar dengan agenda pembuktian. Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.

Sidang PK Saipul Jamil itu ditunda sepekan ke depan karena ada dokumen yang belum siap.

Baca juga: BREAKING NEWS Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Halim Perdanakusuma Pukul 11.15 WIB

Baca juga: Setumpuk Fakta Potongan Kaki di Tangsel, Diduga Amputasi Penderita Diabetes hingga Langkah Polisi

Baca juga: #PSITolakImporBeras Jadi Trending di Media Sosial Twitter Sepanjang Sabtu (20/3)

Hakim ketua menyebut bahwa agenda selanjutnya adalah penandatangan berita acara.

Hakim ketua juga mengatakan, penasihat hukum Saipul tidak mengajukan alat bukti baru dalam persidangan.

Sebab alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved