Breaking News

Formula E

Jelaskan Alasan Interpelasi Gubernur, Anggota DPRD DKI Kenneth: Uang Formula E Bisa Buat Bantu Warga

usulan interpelasi untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait ajang mobil listrik bertaraf Internasional itu.

Editor: Wahyu Aji
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik gelaran Formula E hingga kini belum usai.

Kini kian mengemuka usulan interpelasi untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait ajang mobil listrik bertaraf Internasional itu.

Pasalnya, orang nomor satu di Jakarta itu di anggap terkesan memaksakan menggelar Formula E di tengah Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth membeberkan sejumlah hak DPRD Provinsi yang tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322, yakni DPRD Provinsi berhak melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat agar masyarakat umum paham dan jelas mengenai pengertian, apa itu interpelasi.

Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Lalu Hak angket, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Hak menyatakan pendapat, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

"Interpelasi adalah hak melekat semua anggota dewan, dan bisa digunakan kapan saja jika di anggap perlu terkait dengan langkah gubernur mengeluarkan kebijakan yang penting, dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat. Hingga saat ini pemanggilan interpelasi terhadap Gubernur Anies terkait Formula E itu sudah memenuhi syarat minimal. Mengapa hak interpelasi digulirkan, intinya kita hanya ingin Pak Anies menjelaskan secara jelas dan detail atas kebijakannya terkait pagelaran Formula E ini kepada masyarakat Jakarta, agar semuanya terang benderang," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Kent itu, interpelasi Formula E yang akan dilakukan oleh sejumlah Fraksi di DPRD DKI bertujuan baik, yaitu untuk mengetahui benar atau salah terkait kebijakan yang telah menggunakan uang rakyat sebesar Rp983,31 miliar yang terpakai dari APBD DKI Jakarta.

"Tujuan kita hanya satu, supaya semuanya terang benderang dan masyarakat supaya tahu benar atau salah kebijakan yang menggunakan APBD hampir Rp1 triliun itu. Pagelaran ini menggunakan uang rakyat, rakyat berhak tahu akan uangnya digunakan kemana dan untuk apa saja. Kami selaku wakil representatif dari rakyat ingin agar Pak Gubernur bisa menghargai masyarakat DKI Jakarta dan kooperatif dalam menanggapi Hak Interpelasi ini," tegas Kent.

Kent pun meminta kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu agar bersikap ksatria dalam menjelaskan duduk persoalan masalah Formula E yang rencananya akan digelar pada 2022 mendatang, yang hingga saat ini belum ada persiapan yang matang dan terkesan dipaksakan.

Seharusnya, sambung Kent, Gubernur DKI Jakarta seharusnya sensitif dengan adanya hak interpelasi yang digulirkan oleh sejumlah Fraksi di DPRD DKI terkait dengan pagelaran Formula E, dan prihatin terhadap kondisi ekonomi yang terpuruk karena terdampak Pandemi ini. Gubernur Anies harus bisa membaca apa kemauan dari warga Jakarta di tengah Pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kondisi di masyarakat bawah saat ini sudah panas, hingga sampai anggota dewan berniat untuk menggulirkan interpelasi, seharusnya gubernur anies harus sensitif dan peka dengan keadaan, dia harus bisa melihat kondisi faktual yang terjadi di masyarakat seperti apa, dan dia harus bisa melihat keinginan masyarakat saat ini," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDIP DKI Jakarta itu.

Selain itu, Kent pun tidak mempermasalahkan beberapa sikap anggota dewan yang enggan menggunakan hak interpelasi-nya terkait Formula E.

Menurut Kent, dalam hal ini sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat mempunyai tanggung jawab yang besar.

Baca juga: Ini Nama 33 Anggota DPRD DKI Jakarta yang Resmi Usulan Interpelasi Formula E

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved