CPNS Jakarta

Link Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kemenkumham, Kemdikbudristek hingga Kemendag

Berikut cara melihat Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CPNS dan PPPK, Kemdikbudristek, Kemendag, Kemenkumham, dll.

Editor: Suharno
Istimewa
Proses pelaksanaan tes SKB CPNS khusus bagi peserta yang terkonfirmasi reaktif atau positif Covid-19 di Gedung Cisadane, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara melihat Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) Kemdikbudristek, Kemendag, Kemenlu, Kemenkumham, dan sejumlah instansi lainnya.

Jadwal Tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 rencananya mulai digelar tanggal 2 September 2021.

Para pelamar seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 bisa melihat Jadwal Tes SKD di SSCASN maupun laman resmi instansi yang dilamar.

Jelang pelaksanaan Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021, ini sejumlah syaratnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sejumlah syarat bagi pelamar seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 untuk mengikuti Jadwal Tes SKD.

Persyaratan Jadwal Tes SKD saat seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

Ketentuan ujian menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Baca juga: Tes SKD Dimulai 2 September, Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021 Beserta Benda yang Tak Boleh Dibawa

Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi peserta ujian SKD CPNS 2021:

1. Peserta SKD diwajibkan melakukan swab RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Adapun swab RT-PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid test antigen maksimal dilakukan 1x24 jam.

2. Peserta SKD diwajibkan menggunakan double masker, untuk masker pertama menggunakan jenis masker 3 ply (3 lapis) dan masker kain di bagian luar.

3. Peserta SKD wajib menjaga jarak minimal 1 meter

Baca juga: Tak Hanya KTP, Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Dua Surat Penting di Jadwal Tes SKD

4. Peserta SKD wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.

5. Bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

6. Peserta SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

7. Peserta SKD wajib membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak sebelum ujian berlangsung.

8. Ruang ujian maksimal dihadiri oleh 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKD.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (instagram @pknstan)

Peserta yang positif Covid-19

BKN juga telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Secara resmi, tata cara tes CAT BKN sudah dirilis seiring terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Lalu Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara itu, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi.

Tata Tertib Ujian CPNS 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan aturan mengenai tata tertib ujian CPNS dan PPPK 2021, termasuk sejumlah larangan dalam ujian tersebut.

Tata tertib ujian CPNS 2021 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Instagram @pknstan)

Secara terperinci, ketentuan tersebut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.

Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dilaksanakan melalui metode CAT BKN.

“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Jangan Lupa! 2 Kartu Ini Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021, Simak Cara Mencetaknya

Ketentuan tersebut wajib dipatuhi jika ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, sehingga bisa memaksimalkan peluang lolos. Pasalnya, terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Baca juga: Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan 15 Agustus, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKD

Dalam tata tertib ujian CPNS 2021, terdapat ketentuan mengenai daftar barang bawaan yang wajib dibawa peserta tes CPNS 2021.

Demikian juga mengenai benda yang tidak boleh dibawa ke lokasi ujian CPNS dan PPPK 2021, juga tercantum pada lampiran tersebut.

Dokumen yang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021

Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga memuat apa saja dokumen yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021.

Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Instagram @pknstan)

Syarat dokumen tersebut bisa dipenuhi juga dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Dokumen wajib lainnya yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi.

Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi aturan tersebut.

Seluruh dokumen yang wajib dibawa harus lengkap, karena ada sanksi yang menanti jika dokumen tersebut tidak lengkap.

Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain itu, penampilan peserta juga menjadi perhatian saat ujian CPNS 2021.

Perlu diingat, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

“Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan),” tegas ketentuan ujian CAT CPNS 2021.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Digelar Mulai 25 Agustus, Yuk Simak Kisi-kisi Materi TIU, TWK dan TKP

Larangan saat ujian CAT CPNS 2021

Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.

Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.

Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.

Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1. buku atau catatan lainnya;

2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3. senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:

1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5. merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved