Pembelajaran Tatap Muka
Pemprov DKI Jakarta Pasang Target Sekolah Tatap Muka Bisa Digelar Serentak Januari 2022
Pemprov DKI Jakarta pasang target, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan serentak di seluruh sekolah di ibu kota pada Januari 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta pasang target, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan serentak di seluruh sekolah di ibu kota pada Januari 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan secara bertahap mulai pekan depan.
"Insya Allah tanggal 30 Agustus (sekolah) buka, dimulai dari 610 sekolah yang sebelumnya sudah melakukan uji coba," ucapnya, Kamis (26/8/2021).
Sebagai informasi, ratusan sekolah dari jenjang SD hingga SMA sederajat ini sejatinya sudah melaksanakan uji coba PTM beberapa waktu lalu.
Namun, pelaksanaan PTM sempat dihentikan sementara imbas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi Juli lalu.

Menurutnya, uji coba ini penting untuk mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan saat sekolah tatap muka.
Pasalnya, penerapan protokol kesehatan yang baik bisa mengurangi risiko munculnya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah.
Baca juga: Anggota DPRD: Sanksi Pelajar Tolak Vaksinasi Covid-19 Tak Bisa Ikut PTM, Hingga Larangan Ikut Ujian
"Jadi kami teruskan uji coba seperti sebelumnya. Nanti secara bertahap dibuka dan Insya Allah di bulan Januari bisa semua (sekolah dibuka)," ujarnya di Balai Kota.
Bila uji coba berhasil, Pemprov DKI secara bertahap bakal menambah jumlah sekolah yang dibuka untuk melaksanakan PTM.
"Uji coba akan terus jalan, mulai terus secara bertahap sampai Januari nanti," tuturnya.
Sebagai informasi, aturan soal PTM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Dalam aturan itu, mas Gubernur Anies Baswedan mengizinkan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan pembatasan kapasitas.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip Rabu (25/8/2021).
Aturan sedikit berbeda diterapkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di semua jenjang pendidikan, mulai dari SDLB, SMPLB, SMLB, dan MALB.