Perusahaan Asing Shining Shipping SA Gugat Kejagung Terkait Kasus Asabri

Perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping SA menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Wahyu Septiana
istimewa vis Warta Kota
Asabri - Perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping SA menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks.

Baca juga: Langkah Jaksa Agung di Kasus Jiwasraya-Asabri Pulihkan Kepercayaan Investor

Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini dipertegas dalam pasal 18-19, yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Akbar pun kembali memberikan contoh upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kasus M Nazaruddin.

"Dalam penanganan kasus tersebut, KPK tidak melakukan pembekuan investasi Nazaruddin di saham Garuda Indonesia, kenapa? Saat itu pertimbangannya adalah, jika dibekukan kemungkinan akan merugikan Garuda dan pasar modal sekaligus makin merugikan negara juga. Ini adalah metode improvisasi dari KPK yang saya rasa harus diapresiasi dan ditiru oleh Kejaksaan," imbuhnya.

Sementara Fauzi Jurnalis dari Jurnalis & Ponto Law Firm sebagai kuasa hukum dari Shining Shipping SA memberikan penjelasan mengenai gugatan tersebut.

Baca juga: Pengacara Imbau Masyarakat Tidak Ikut lelang Kapal Kasus Asabri, Ini Alasannya

"Klien kami yang bernama Shining Shipping S.A. (selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan yang berkedudukan di Panama serta merupakan kreditur yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012," ujar Fauzi dalam keterangan resmi.

Fauzi mengatakan bahwa pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51% saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49% saham.

Menurutnya, terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Hanochem Shipping, maka berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan.

Yaitu berupa Kapal yang benama LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping dan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping, sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.

"Bahwa dengan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri (persero) yang melibatkan sdr Heru Hidayat sebagai tersangka, kemudian Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap objek-objek yang sudah diikat sempurna sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping SA, yakni Kapal LNG Aquarius dan Gadai 51% Saham milik PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping," katanya.

Baca juga: Lelang Aset Jiwasraya Asabri Dikritisi Pengamat

Ia pun mengatakan alasan pihaknya mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Jaksa Agung.

Yaitu karena Jaksa Agung tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan yang telah diajukan oleh kliennya.

Yaitu sesuai dengan kedudukan kliennya selaku kreditur sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek yang disita.

"Klien kami sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan para bawahannya terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A," ujarnya.

Fauzi mengatakan bahwa tindakan Jaksa Agung tersebut telah merugikan kepentingan Shining Shipping SA selaku kreditur yang menjalankan usaha dengan iktikad yang baik.

Karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak kliennya yang dijamin oleh Hukum Negara Indonesia. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved