Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM DKI Turun Level 3 Jadi Alasan Ganjil Genap Cuma Diterapkan di Tiga Ruas Jalan Ini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, pengurangan ruas jalan ganjil genap ini dilakukan seiring pelonggaran aktivitas
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap mulai hari ini hanya berlaku di tiga ruas jalan ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, pengurangan ruas jalan ganjil genap ini dilakukan seiring pelonggaran aktivitas selama PPKM Level 3.
"Pertimbangannya PPKM diturunkan, karena ganjil genap sekarang itu tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, bukan dalam rangka switching dari angkutan pribadi ke angkutan umum," ucapnya, Kamis (26/8/2021).
Sebagai informasi, PPKM Level 3 mulai diterapkan sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Selama masa PPKM Level 4 kemarin, ganjil genap diterapkan di delapan ruas jalan, yaitu Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
Namun, kini aturan pembatasan kendaraan itu hanya berlaku di ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Kami harapkan dengan pola ini bisa memecah konsentrasi di Sudirman-Thamrin. Kemudian juga ganjil genap di Rasuna Said yang selama ini tidak ada ganjil genap, tapi tetap padat," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: PPKM Level 3: Tanpa Tilang, Ganjil Genap hanya Berlaku Pukul 06.00-20.00 di 3 Ruas Jalan Ini
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menerangkan, kebijakan ini diambil melihat efektivitas ganjil genap yang diterapkan sebelumnya.
Pasalnya, kondisi lalu lintas di ketiga ruas jalan itu selalu padat, khususnya di jam-jam sibuk saat pagi dan sore hari.
Sedangkan, arus lalu lintas di enam ruas jalan lainnya yang sebelumnya diterapkan ganjil genap sudah cukup lengang.
"Jadi pertimbangannya juga kami melihat efektivitas pelaksanaannya ya. Ini akan kami evaluasi terus, apakah pola yang sekarang dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Level 3," tuturnya.