Tukang Pijat Berusia 62 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, mengatakan korban merupakan perempuan berinisial C (12 tahun)

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
ILUSTRASI. Tukang Pijat Berusia 62 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur 

"Tersangka beraksi di sana dan setelah selesai, tersangka memberikan uang dua puluh sampai lima puluh ribu kepada korban," tutur Wisnu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

"Hal itu dilakukan untuk membungkam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," lanjutnya.

Meski begitu, polisi baru menerima satu laporan dari korban.

"Diduga masih banyak lagi korbannya. Sampai saat ini tersangka belum memberi tahu siapa saja korbannya," kata dia.

"Pengakuannya baru satu," sambung Wisnu.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pasang Target Sekolah Tatap Muka Bisa Digelar Serentak Januari 2022

Sementara itu, korban pun telah dimintai keterangannya oleh kepolisian.

Polisi mengecam keras tindak asusila tersebut.

Diketahui, tersangka P diamankan polisi di indekosnya, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8/2021).

Kini, kata Wisnu, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dapat dipidana penjara di atas enam tahun penjara," tutur Wisnu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved