2 Kasus di Jakpus Bikin Geger: Kakek Gauli Anak 12 Tahun hingga Mural Kritikan Dekat Mal GI Dihapus
Dua kasus di Jakarta Pusat ini akan membikin pembaca geleng-geleng kepala. Ada kasus penghapusan mural dan kakek tukang pijit yang berbuat asusila
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dua kasus di Jakarta Pusat ini akan membikin pembaca geleng-geleng kepala.
Kasus pertama yang terjadi di Jakarta Pusat yakni perihal tukang pijat, P (62 tahun), menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, menyatakan korban merupakan perempuan berinisial C (12 tahun).
"Dia memang sudah kenal karena tetanggaan, rumahnya berdekatan, kurang lebih 300 meter," kata Arie, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
"Tersangka birahi, karena dari awal sudah memiliki niatan setelah dimintai keterangan," lanjut Arie.

Dia membeberkan, tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban, lima kali.
"Semua kejadian itu lima kali di bulan Agustus 2021," ujar dia.
Baca juga: Mural Kritikan di Jalan Kebon Kacang Jakpus Dihapus, Warga: Konyol, Itu Kan Hal Tidak Penting
"Tapi detailnya tidak tahu di tanggal berapanya," lanjut Arie. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, pun mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Wisnu menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya ini kepada polisi saat dimintai keterangan.
"Sudah lima kali dari pengakuannya. Dia melakukannya terhadap anak perempuan usia belasan tahun," beber Wisnu.
Baca juga: Tukang Pijat 62 Tahun Incar Anak di Bawah Umur Lakukan Tindak Asusila, Polisi: Itu Tetangganya
Modus tersangka mengelabui korban, kata Wisnu, yakni mengajak mereka ke kamar indekos miliknya.
Dijelaskan Wisnu, tersangka bekerja sebagai "pemijat" sehingga merayu korban untuk dipijat.
Ketika berada di dalam kamar indekos, tersangka melakukan hal tak pantas.