Menyoal Mural Kritikan di Depok, Ini Penjelasan Satpol PP
Meski telah dihapus, mural yang ada di Jalan Raya Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh Instagram @depok
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Masifnya mural kritikan terhadap pemerintah di sejumlah daerah tengah menyedot perhatian masyarakat luas beberapa waktu belakangan ini.
Kota Depok pun tak luput dari kemunculan mural kritikan ini. Meski telah dihapus, mural yang ada di Jalan Raya Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh Instagram @depok24jam.
Sebelum dihapus, mural tersebut bertuliskan kekecewaan terhadap pemerintah, yang mana mural dianggap sebagai sebagai aksi kriminalitas.
“Tuhan aku lapar. Kita hidup di kota dimana mural dianggap kriminal dan korupsi dianggap budaya. Terus dibatasi tapi tak diberi nasi,” demikian isi tulisan dalam mural tersebut.
Baca juga: Mural Kritikan di Depok, Satpol PP: Tidak Berizin dan Kontennya Meresahkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, mural tersebut dihapus musabab melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Kota Depok, yang menurutnya berisi tentang ketertiban umum dan tata keindahan kota.
“Ya memang untuk Perda Nomor 16 juga ada ketentuannya, tentang ketertiban umum. Tata keindahan kota itu tidak boleh dicoret-coret,” jelas Lienda lewat sambungan telepon, Jumat (27/8/2021).
Terkait mural kritikan yang ada di Jalan Kartini, Lienda mengatakan mural tersebut tidak memiliki izin dan kontennya meresahkan masyarakat.
“Dihapus karena yang pertama corat-coret kan gak boleh, kedua meresahkan juga kontennya. Boleh corat-coret kalau ada izinnya. Itu kan dari masyarakat juga pengaduannya,” bebernya.
Namun demikian, Lienda menuturkan dalam Perda Nomor 16 tersebut tidak diatur ihwal konten yang dilarang.
Baca juga: Mural Tuhan Aku Lapar Muncul di Kota Depok, Petugas Buru-buru Menghapus
“Di Perda tidak mengatur konten, tapi memang apapun kalau misalnya mau mengkritik pemerintah ya silahkan saja tapi lakukanlah dengan bijak, tidak mencoret-coret atau merusak barang orang lain,” jelasnya.
Bilamana pembuat mural tersebut ditangkap, Lienda mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 2 Kasus di Jakpus Bikin Geger: Kakek Gauli Anak 12 Tahun hingga Mural Kritikan Dekat Mal GI Dihapus
Terakhir, Lienda memaparkan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menertibkan mural yang memang tidak memiliki izin.
“Iya kalau tidak ada izin. Kalau ada izin ya boleh-boleh saja. Di Perda kan kecuali kalau ada izin kaya mural yang di Jalan Juanda itu kan ada izin dari pemerintah kota juga. Kontennya juga jangan meresahkan masyarakat juga,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mural-sebelum-dikritik-di-depok.jpg)