Niat Beli Kambing Malah Dijodohkan, Kakek 79 Tahun Nikahi Wanita ODGJ Berujung Laporan Polisi
Kakek bernama M Yakub (79) yang berniat membeli kambing malah dijodohkan dengan wanita ODGJ berinisial M (30) di Dompu, NTB. Begini kronologinya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang kakek bernama M Yakub (79) yang berniat membeli kambing malah dijodohkan dengan wanita berinisial M (30) di Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Pernikahan kakek berusia 79 tahun dengan wanita berusia 30 tahun itu membuat geger warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari terakhir.
Video pernikahan kakek dengan wanita ODGJ tersebut diambil pada Selasa (24/8/2021). Video tersebut lalu viral di media sosial.
Pernikahan itu tambah geger karena belakangan diketahui wanita tersebut berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sang wanita merupakan warga Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Sedangkan kakek M Yakub berasal dari Kelurahan Kandai Satu.
Baca juga: Langkahi Sang Kakak, Lesti Kejora Nangis Minta Restu Menikah Lebih Dulu: Mudah-mudahan Aa Ikhlas
Kronologi

Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik mengungkapkan kronologi pernikahan tersebut.
Dedi Arsyik menuturkan, pernikahan kedua pasangan tersebut berlangsung sangat singkat dan tanpa perencanaan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diterima kelurahan dari warga, M Yakub datang ke desa perempuan tersebut bukan untuk menikah.
”Bahwa si kakek ini datang di sekitar tempat tinggal perempuan ini mau beli kambing untuk dipelihara,” tutur Dedi dikutip TribunJakarta.com dari TribunLombok.com.
Baca juga: Polwan Bekasi Bagi-bagi Sembako ke Tukang Gali Kubur dan Yayasan ODGJ
Tapi oleh beberapa oknum warga di sana, si kakek ditanya apakah ingin menikahi wanita atau tidak.
Mereka dijodoh-jodohkan.
“Ya kakek ini mau saja, kebetulan dia duda ditingal mati istrinya sudah lama,” katanya.
Akhirnya, kedua belah pihak kemudian bersepakat dengan mahar Rp 3 juta ditambah Rp 300 ribu.
Sampai akad nikah dilangsungkan setelah dua hari kemudian, sejak si kakek dijodohkan menikah.
Akad nikah berlangsung Selasa (24/8/2021), setelah salat ashar yang dihadiri kedua keluarga.
Baca juga: Cerita Dokter Dessy Tangani Vaksinasi Covid-19 Bagi ODGJ di Pamulang: Tidak Masalah Kalau Mengamuk
Dedi Arsyik menuturkan, pernikahan kedua pasangan tersebut berlangsung sangat singkat dan tanpa perencanaan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diterima kelurahan dari warga, M Yakub datang ke desa perempuan tersebut bukan untuk menikah.
”Bahwa si kakek ini datang di sekitar tempat tinggal perempuan ini mau beli kambing untuk dipelihara,” tutur Dedi.
Baca juga: Viral ODGJ Ngamuk di Minimarket Pamulang, Setelah Diamankan Polisi Diajak Berkelahi
Tapi oleh beberapa oknum warga di sana, si kakek ditanya apakah mau menikahi seorang perempuan atau tidak.
Mereka dijodoh-jodohkan.
“Ya kakek ini mau saja, kebetulan dia duda ditingal mati istrinya sudah lama,” katanya.
Akhirnya, kedua belah pihak kemudian bersepakat dengan mahar Rp 3 juta ditambah Rp 300 ribu.

Sampai akad nikah dilangsungkan setelah dua hari kemudian, sejak si kakek dijodohkan menikah.
Akad nikah berlangsung Selasa (24/8/2021), setelah salat ashar yang dihadiri kedua keluarga.
Pihak kelurahan baru tahu adanya pernikahan tersebut setelah viral di media sosial.
Dedi langsung mendatangi rumah M Yakub serta menemui wanita itu.
Baca juga: Aksi Petugas P3S Suapi Makan ODGJ yang Terkapar di Ciganjur
Dari ciri-ciri fisik dan cara berkomunikasi kelurahan menilai memang si M mengalami ODGJ.
Informasi dihimpun TribunLombok.com, setelah kasus pernikahan tersebut heboh, Kamis (26/8/2021), digelar musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
Keputusannya, M diambil kembali oleh keluarga dan rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, di Kota Mataram.
Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, ketua RT.
Baca juga: Pria Diduga ODGJ di Kronjo Kabupaten Tangerang Tewas Ditembak Polisi karena Ancam Warga dengan Golok
Aktivis perempuan pendamping, serta perwakilan keluarga kakek M Yakub.
Anggota DPRD Dompu Muttakun juga ikut dalam proses mediasi tersebut.
Musyawarah berlangsung dalam suasana kekeluargan. Kedua belah keluarga bersepakat dan memutuskan kakek M Yakub dan M dipisah.
Selanjutnya M diambil kembali keluarga untuk dirawat ke RSJ Mutiara Sukma.
Status Pernikahan Tidak Sah
Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik mengungkapkan proses pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
”Karena memang pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangah, pernikahan siri,” katanya.
Lokasi pernikahan pun bukan di Kelurahan Kandai Satu, tetapi di Desa Bara, rumah si perempuan.
Dedi mengatakan pernikahan tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat dan rukun nikah.
Sebab ada wali, dua orang saksi, pengantin perempuan dan laki-laki, dan ijab kabul.
”Yang menjadi wali saat itu paman langsung dari pihak perempuan, adik kandung dari bapaknya,” jelasnya.
Baca juga: Menjerit Kesakitan Sambil Pegangi Perut, ODGJ Berjuang Melahirkan Sendirian di Pinggir Jalan Bekasi
Pernikahan tersebut berlangsung Selasa (24/8/2021), tapi kemudian viral di media sosial setelah video pernikahannya dishare.
”Sehingga muncul beragam komentar, dan kami melihat 99 persen komentar itu menyatakan si perempuan ini memang ODGJ,” jelasnya.
Akhirnya, keluarga perempuan mendatangi salah seorang anggota DPRD Dompu Muttakun.
Keluarga minta agar mereka difasilitasi untuk melakukan pertemuan.
Sehingga terjadi pertemuan mediasi di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).
Pertemuan juga dihadiri pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Dompu.
”Setelah melalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah,” jelas Dedi Arsyik.
Karena keluarga perempuan menunjukkan surat keterangan yang menyatakan M merupakan ODGJ.
Selain itu, perempuan juga masih berstatus istri orang lain.
M sudah lama ditinggal suami dan anaknya, namun belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.
”Sehingga kami memutuskan untuk memisahkan, bukan dicaraikan dan tidak perlu surat talak, karena memang dari awal tidak sah,” katanya.
Setelah dipisahkan, M akan mendapat penanganan lebih lanjut di RSJ Mutiara Sukma di Mataram.
”Setelah sepakat kami menjemput pengantin perempuan dan laki-laki, kami hadirkan di kantor kelurahan,” katanya.
Dedi Arsyik menyampaikan keputusan musyawarah ke M Yakub, bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum agama.
”Alhamdulillah pihak keluarga laki-laki maklum dan menerima,” katanya.
Bahkan mahar yang Rp 3,3 juta telah diikhlaskan keluarga laki-laki, mereka tidak ingin mengambilnya.
”Tetapi oleh pihak keluarga M akan dikembalikan. Walau pun pak Yakub sudah mengikhlaskan tetapi tetap akan dikembalikan oleh keluarga M,” jelasnya.
Pihak kelurahan hanya menyayangkan paman perempuan tersebut yang menikahkan keponakannya meski sudah tahu berstatus ODGJ.
”Bisa kami katakan pak Yakub ini jadi korban juga,” katanya.
Jika sejak awal diberi tahu si perempuan dalam kondisi ODGJ, tentu keluarga tidak akan melanjutkan pernikahan tersebut.
”Itu yang kami sayangkan kemarin (dalam musyawarah),” katanya.
Keluarga Lapor Polisi
Setelah mediasi selesai, belakangan Dedi mendapat kabar bahwa keluarga perempuan melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu.
Menurut Dedi, dalam musyawarah sebenarnya sudah disepakati tidak akan ada pihak yang saling lapor.
Sebab kakek M Yakub, juga dalam posisi sebagai korban.
”Kami lihat yang dilaporkan bukan si kakek Yakub itu, tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat sebelum pernikahan,” katanya.
Informasi yang didapatkan TribunLombok.com, perempuan M diduga juga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum yang memaksakannya menikah.
Sehingga pihak keluarga M kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dompu.
M diduga menjadi kekerasan fisik dan kekerasan seksual oknum yang memaksakannya menikah dengan si kakek.
Mengenai laporan tersebut, Dedi menjelaskan, hal tersebut merupakan ranah keluarga dan kepolisian.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul VIRAL Kakek 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan ODGJ, Lurah: Awalnya Kakek Pergi Beli Kambing,