CPNS Jakarta
Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Swab PCR atau Antigen Harus di Fasilitas Kesehatan Pemerintah?
peserta diminta melakukan tes swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi kompentensi dasar (SKD) CPNS 2021 segera dimulai 2 September.
Untuk itu, peserta diminta melakukan tes swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
Hal ini berdasarkan surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Jakarta 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, tidak ingin SKD CPNS jadi pusat penularan Covid-19.
"Kami tidak ingin seleksi ASN jadi klaster baru penyebaran covid. Kita sadar betul proses rekrutmen ini penting karena banyak yang berteriak kekurangan pegawai terutama nakes."
"Tapi kita melaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar semua yang terlibat aman dan tidak ada rasa was-was,” ujar Suharmen dalam konferensi pers.

Untuk itu, Suharmen meminta salah syarat menjadi ASN adalah menjalankan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: Dimulai 2 September, Ini 6 Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021
Suharmen berharap sebagai calon ASN bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
"Kalau mereka sebagai calon saja tidak mau menjalankan kebijakan publik oleh pemerintah tentu ini dipertanyakan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi ASN."
"Jadi ya kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama untuk menjaga kesehatan kita semua,” ujar Suharmen.
Suharmen menegaskan, pelaksanaan tes antigen tidak disediakan anggaran oleh Kementerian Keuangan.
"Panitia tidak menyediakan anggaran jadi prinsipnya tetap menggunakan uang (peserta) sendiri," tegas Suharmen.
Baca juga: Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang Palsukan Hasil Swab Test dan Sertifikat Vaksin Langsung Gugur
Lantas apakah tes swab PCR atau antigen harus di fasilitas kesehatan pemerintah?
Dilansir dari akun Twitter @BKNgoid, pihak BKN menuturkan, silahkan melakukan tes swab PCR atau antigen di fasilitas kesehatan yang valid baik swasta maupun pemerintah.
Meski demikian, perlu diingat untuk hasil pemeriksaan untuk terbaca di aplikasi PeduliLindungi.
Adapun Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan memperingatkan, BKN tidak akan mentolerir peserta yang memalsukan dokumen-dokumen tersebut.
“Itu benar-benar tidak bisa ditolerir. Kalau kemudian panitia instansi bisa membuktikan itu palsu ya sudah langsung dikeluarkan saat itu juga,” katanya dikutip dari Kanal Youtube BKN.
Baca juga: Bukan Cuma Passing Grade, Pahami Juga Aturan Ini Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021
Ridwan meminta agar peserta tidak lagi mengulang kesalahan yang sama. Pasalnya sebelumnya ada kasus materai ganda atau menyalin materai dari salah satu aplikasi belanja online.
“Memalsukan tidak boleh. Potensi pemalsuan yang kami sampaikan ke instansi yakni hasil swab atau hasil PCR. Mohon sekali lagi bagaimana caranya."
"Kalau itu akreditasinya Kemenkes pasti ada barcodenya. Lalu kartu vaksin untuk peserta Jawa, Madura, Bali harus ditunjukan bahwa tidak dilakukan fraud,” papar Ridwan.
Tentang Kartu Deklarasi Sehat
Dilansir Kompas.com, Kartu Deklarasi Sehat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD.

Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat rapat antara Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN dengan Kementerian Kesehetan (Kemenkes).
"Isian itu wajib untuk mengetahui peserta apakah mengalami gejala atau terkonfirmasi Covid-19 sehingga dapat dipisahkan ruang ujiannya," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
BKN memberikan kebebasan kepada peserta ujian untuk mengisi deklarasi sehat itu kapan saja.
Namun, ia menyarankan agar peserta mengisi karti tersebut satu hari sebelum pelaksanaan ujian untuk selanjutnya dicetak dan dibawa saat ujian.
"Wajib diisi dan dibawa, diharapkan sebelum hadir di lokasi ujian sudah membawa. Pelamar dapat mengisi H-1 sebelum ujian dilaksanakan (saat ini jadwal ujian belum ada dari PPSS)," jelas dia.
Jika saat ini pelamar telah mengisi Deklarasi Sehat, ini tidak menjadi masalah.
Baca juga: Ingat! Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Berhak Tes Ulang, Cek Aturan Lengkapnya
Namun, peserta diimbau untuk kembali mengisi kartu deklarasi sehat menjelang pelaksanaan ujian.
Apabila formulir isian Kartu Deklarasi Sehat pada laman SSCASN telah hilang, peserta seleksi ASN tidak pelu panik, sebab formulir isian deklarasi sehat nantinya akan kembali muncul.
Larangan saat ujian CAT CPNS 2021
Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.
Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.
Baca juga: Catat Syarat Peserta Ujian SKD CPNS 2021, Pastikan Sudah Mengisi dan Mencetak Kartu Deklarasi Sehat
Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1. buku atau catatan lainnya;
2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:
1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5. merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.