CPNS 2021
Tes SKD Dimulai 2 September, Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi Peserta
Berikut ini simak tata tertib yang harus dipatuhi oeserta ujian CPNS 2021.
Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1. buku atau catatan lainnya;
2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:
1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5. merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
(TribunJakarta/Muji)