Sidang Rizieq Shihab
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Menurut tim kuasa hukum, berdasar putusan itu Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.
Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.
Baca juga: Banding Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor Segera Diadili di Pengadilan Tinggi
"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," ujarnya.
Aziz menuturkan poin kedua keberatan karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung.
Menurut tim kuasa hukum kasasi harusnya ditolak karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur denda Rp 20 juta, putusan ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.
"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh di kasasi tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," tuturnya.

Aziz mengatakan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor serupa juga dilyangkan ke Mahkamah Agung (MA).
MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.
Baca juga: Jaksa Minta Polisi Periksa Rizieq Shihab di Kasus Terorisme, Kuasa Hukum: Ini Cobaan, Fitnah
Kental Muatan Politis
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (27/8/2021) guna menyampaikan surat keberatan dan protes.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan surat keberatan dan protes itu terkait perpanjangan masa tahanan klien mereka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.
"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz dalam keterangannya di Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).
Menurut tim kuasa hukum, Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan di sesuai vonis perkara kerumunan Petamburan.
Alasannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam banding perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
