Bansos

Jangan Terlewat, Kemenag Beri Bantuan Capai Rp20 Juta untuk Masjid, Ini Caranya

Setiap masjid akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta dan musala akan mendapatkan Rp10 juta rupiah.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Jangan Terlewat, Kemenag Beri Bantuan Capai Rp20 Juta untuk Masjid, Ini Caranya 

2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.

Permohonan bantuan paling lambat diajukan pada 12 September 2021.

Untuk mengecek status permohonan bantuan, dapat dicek di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved