Bansos
Jangan Terlewat, Kemenag Beri Bantuan Capai Rp20 Juta untuk Masjid, Ini Caranya
Setiap masjid akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta dan musala akan mendapatkan Rp10 juta rupiah.
Editor:
Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Jangan Terlewat, Kemenag Beri Bantuan Capai Rp20 Juta untuk Masjid, Ini Caranya
2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
Permohonan bantuan paling lambat diajukan pada 12 September 2021.
Untuk mengecek status permohonan bantuan, dapat dicek di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus.