Bansos
Jangan Terlewat, Kemenag Beri Bantuan Capai Rp20 Juta untuk Masjid, Ini Caranya
Setiap masjid akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta dan musala akan mendapatkan Rp10 juta rupiah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Agama RI atau Kemenag memberikan bantuan operasional untuk masjid dan musala yang terdampak Pandemi Covid-19.
Total anggaran yang disalurkan pada bantuan operasional masjid dan musala yakni Rp 6,9 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk Musala.
Setiap masjid akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta dan musala akan mendapatkan Rp10 juta rupiah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan, adanya informasi bantuan untuk masjid dan musala tersebut.
"Benar," ujar Kamaruddin Amin dilansir dari Kompas.com.

Berdasarkan Instagram resmi @bimaislam, bantuan Kemenag ini digunakan untuk pembelian sarana terkait penanggulangan dampak Covid-19.
Di antaranya seperti cairan disinfektan, cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan atau vitamin dan lain-lain.
Baca juga: Ingin Dagangan Diborong? Berikut Cara Daftar Bantuan UMKM untuk Pedagang Kecil
Lalu, dapat pula digunakan untuk program sterilisasi masjid dan musala.
Bahkan, untuk penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar lain, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang dilakukan secara daring.
Berikutnya, bantuan digunakan untuk langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan musala.
Untuk memperoleh bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19 tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan operasional masjid dan musala terdampak Covid-19:
Syarat
- Masjid atau musala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama
- Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau musala
- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
Cara mendapatkan bantuan
1. Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.