Pembelajaran Tatap Muka
Pemkot Bekasi: PTM Terbatas di Sekolah Bakal Ditutup Jika Muncul Kasus Covid-19
Pemkot Bekasi telah menerbitkan surat edaran tentang PTM terbatas, terdapat aturan ketat salah satunya penutupan jika ditemukan kasus Covid-19.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, terdapat aturan ketat salah satunya penutupan jika ditemukan kasus Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, SE bernomor 420 / 6378/ Setda. TU telah ditandatangani Wali Kota Bekasj Rahmat Effendi dan disebabkan ke tiap satuan pendidikan.
Pelakasaan PTM Terbatas untuk SMP sederajat dimulai 1 September 2021, jenjang SD sederajat 6 September 2021 dan TK/PAUD dimulai 20 September 2021 mendatang.
"Kita sudah membuat petunjuk teknis pelaksanaan PTM terbatas, di dalam SE yang sudah ditandatangani pak Wali Kota," kata Inayatullah, Senin (30/8/2021).
Dalam SE tersebut, Pemerintah Kota Bekasi dapat memberhetikan kegiatan PTM di suatu sekolah jika terdapat siswa atau tenaga pendidiknya terpapar Covid-19.

"Jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 disatuan pendidikan, pemberentian sementara dilakukan paling singkt 3 x 24 jam," jelasnya.
Pelaksanaan PTM nantinya akan diawasi petugas gabungan, tidak hanya dari Dinas Pendidikan, tetapi melibatkan camat, lurah puskesmas setempat serta Dinas Kesehatan.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi Mulai 1 September 2021, Tiap Kelas Maksimal 18 Siswa
"Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan dilaksanakan belajar daring kembali, sekolah yang ditemukan kasus saja,” sambungnya.
Secara teknis, PTM untuk tingkat SMP sederajat di Kota Bekasi per 1 September 2021 mendatang maksimal 50 persen dari total siswa di tiap satuan pendidikan.
Tiap kelas atau rombongan belajar, hanya diperbolehkan maksimal 18 siswa agar dapat menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter dan diutamakan pelajarnyang sudah menerima vaksinasi.
Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes) baik saran dan prasarana.

Pria yang akrab disapa Inay ini menambahkan, seluruh siswa, orangtua harus bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.
Tidak kalah penting juga, PTM terbatas kali ini, setiap siswa harus dianta-jemput. Tujuannya, agar tidak ada yang berkumpul-kumpul setelah kegiatan belajar selesai.
“Yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.