Sidang Rizieq Shihab
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab
Pria bertopi koboi dan belasan orang yang diduga massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Mapolda Metro Jaya,
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria bertopi koboi dan belasan orang yang diduga massa simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) sore.
Mereka adalah orang-orang yang diduga terlibat kericuhan seusai sidang vonis banding Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Awalnya mereka ditaruh di sebuah mobil yang terparkir di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian mereka digiring keluar berbaris masuk ke dalam gedung tersebut.
Pantauan Wartakotalive.com kesebelas orang tersebut memakai pakaian berbeda-beda.
Ada satu orang yang memakai jaket kulit dan bertopi koboi.

Namun mayoritas memakai peci dan satu orang menenteng seragam putih.
Berdasarkan informasi yang diterima, total ada sekira 36 orang yang ditangkap karena kerusuhan di wilayah Jakarta Pusat.
Baca juga: 3 Polisi Luka-luka Kena Lempar Batu Saat Amankan Demo Simpatisan Rizieq Shihab
Mereka diduga simpatisan Muhammad Rizieq Shihab yang memprovokasi kerusuhan dengan lemparan batu.
Selain itu diduga beberapa tersangka kedapatan membawa senjata tajam.
Wartakotalive.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi.
Namun telepon yang dilakukan belum kunjung diangkat atau dibalas.

Perusuh digiring ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, 11 simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore.
Pantauan TribunJakarta.com, belasan simpatisan Rizieq Shihab dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: 3 Polisi Luka-luka Kena Lempar Batu Saat Amankan Demo Simpatisan Rizieq Shihab
Setelah turun dari mobil, mereka diminta untuk berbaris dan saling berpegangan di pundak.
Para simpatisan Rizieq Shihab itu kemudian digiring memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sambil mereka berjalan masuk, sejumlah petugas kepolisian berjaga di samping kiri dan kanan barisan simpatisan Rizieq yang diamankan.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, sedikitnya ada tiga personel kepolisian yang mengalami luka setelah terkena timpukan batu.

"Pihak kepolisian dari Dalmas Polda Metro Jaya sekitar tiga orang, luka di bagian kaki akibat lemparan batu," kata Ade saat dikonfirmasi.
Ade juga membenarkan ada yang terluka dari kelompok simpatisan Rizieq Shihab. Namun jumlah pastinya belum diketahui.
"Dari massa ada yang terluka dan nanti akan dilakukan perawatan di Polda," kata Ade.
Total ada 20 orang simpatisan Rizieq Shihab yang telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.
Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.
DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang melarang orang berkumpul.
Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan banding itu menguatkan vonis pada tingkat pertama, di mana Rizieq dihukum 4 tahun penjara.
Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi
"Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.
Namun sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang polisi.
"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo.
Akhirnya petugas melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melempar batu ditangkap.
Baca juga: Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab
Polisi jadi korban
Setidaknya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu dari massa diduga simpatisan Rizieq Shihab.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, kejadian ini terjadi siang tadi saat demo sidang putusan banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI berujung ricuh.
"Mereka luka-luka kena lemparan batu, karena dari kami, dari petugas hanya menggunakan gas air mata," ucapnya, Senin (30/8/2021).
"Ada yang kakinya terluka kena sambitan batu, jumlah pastinya belum tahu, tapi ada sekitar tiga orang," tambahnya menjelaskan.
Ade mengakui, kericuhan sempat terjadi saat aparat kepolisian hendak membubarkan kerumunan massa.

Namun, peristiwa ini tak berlangsung lama dan puluhan orang yang diduga sebagai provokator berhasil diamankan polisi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang, mereka dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Ade memastikan, kondisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini sudah kondusif.
Jalan Letjen Suprapto yang sempat ditutup pun kini sudah bisa kembali dilalui kendaraan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Baca juga: Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab
Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat vonis hukuman empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap pentolan FPI ini.
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," tambahnya menjelaskan.
Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.

Dengan demikian, kedua orang itu tetap harus menjalani satu tahun hukuman penjara.
Sedangkan, Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun kurungan.
"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Belasan Perusuh Sidang Rizieq Shihab Digiring Polisi, Termasuk Satu yang Bertopi Koboi