Sidang Rizieq Shihab
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat vonis Hukuman empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap pentolan FPI ini.
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," tambahnya menjelaskan.
Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.

Dengan demikian, kedua orang itu tetap harus menjalani satu tahun Hukuman penjara.
Sedangkan, Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun kurungan.
Baca juga: Protes Penahanan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Datangi PN Jakarta Timur & MA: Ini Kental Muatan Politis
"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ujarnya.
Kubu Rizieq Shihab Sampaikan Surat Protes dan Petisi di PN Jakarta Timur
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021) guna melayangkan protes terkait proses hukum perkara klien mereka yang sebelum diadili.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan protes tersebut disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang sudah ditandatangani ratusan ribu orang.
"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari Pondok Pesantren, Majelis Taklim, masyarakat pecinta keadilan, Ulama, Habaib, dan Ustaz semua," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi tujuan surat dan petisi dilayangkan karena menurut tim kuasa hukum sudah melakukan maladministrasi saat menolak kasasi perpanjangan masa tahanan.
Rizieq Shihab
Rizieq
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
RS UMMI
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
vonis
hukuman
banding
penjara
Running News
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|