Sidang Rizieq Shihab
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Aziz menuturkan dalam proses banding kasus tes swab RS UMMI Bogor ini pihaknya menyiapkan bukti rekaman video saat jalannya sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Video jalannya sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor guna menunujukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI bahwa berdasar keterangan saksi fakta, saksi ahli kliennya tidak bersalah.
"Karena beberapa pertimbangan dari Hakim dan argumen Jaksa memanipulasi fakta persidangan. Jadi misalnya ketika sidang saksi ahli bicara apa sama mereka (Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur) dipelintir begitu," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Ajukan Bukti Baru pada Banding Tes Swab RS UMMI Bogor
Aziz mengatakan video jalannya sidang ini juga disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara banding kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Pun dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis bersalah kepada Rizieq, tim kuasa hukum tetap optimis upaya berhasil.
Menurut tim kuasa hukum, Rizieq dan Hanif tidak melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana disangkakan.
"Video sidang, ketika saksi ngomong a, ternyata omongannya salah yang ditangkap oleh Jaksa kita kirimkan. Di menit kesekian, kesekian anda keliru, Pengadilan keliru waktu itu mempertimbangkan itu," lanjut Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sampaikan Pernyataan Banding Rizieq Shihab ke Jaksa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.