Cerita Kriminal

Aksi Garang Bagong Berpakaian Ormas Palak Pedagang Tuai Sorotan, Tak Berkutik Saat Digiring Polisi

Bagong (48) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi ke tenda konferensi pers Polsek Pondok Aren, Jalan Raya Graha Raya Bintaro, Pondok Aren

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Bagong (48), tersangka pemerasan saat konferensi pers di Polsek Pondok Aren, Tangsel, Selasa (31/8/2021). 

Aparat Polsek Pondok aren meringkus Eko alias Bagong (48), oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang membuat resah dengan memalak pedagang di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa, menjelaskan, Bagong mendatangi konter ponsel korban yang berinsial ST pada Minggu (22/8/2021).

Bagong memalak ST senilai Rp 10 ribu dengan alasan untuk membantu reakannya yang mengalami kecelakaan.

Baca juga: Insiden Oknum Ormas Tendang Gerobak Susu Jahe Saat Minta Jatah di Tangerang Berujung Damai

STyang tidak berkenan enggan memberi uang yang diminta. 

Tidak menyerah, Bagong datang untuk kedua kalinya, dan tetap tidak dikasih oleh ST.

"Kemudian pelaku datang ke sana sampai dengan tiga kali, yang pertama meminta uang untuk  membantu rekannya yang sedang kecelakaan. Tidak diberikan kemudian pukul 20.00 datang lagi ke sana meminta uang kembali, tidak diberikan lagi oleh saksi," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa saat konferensi pers di Mapolsek Pondok Aren, Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Proyek Galian Drainase di Jalan Dewi Sartika Ciputat Menyebabkan Kemacetan Parah

"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," tambahnya. 

Kini, Bagong mendekam di sel tahanan Mapolsek Pondok Aren guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menurut pengakuan dari korban, pelapor, (pemalakan) itu baru kali ini saja," kata Riza.

Ia diganjar pasal 368 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved