PPKM Kembali Diperpanjang hingga 6 September 2021, Simak Aturan Terbaru untuk Industri atau Pabrik
PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan terbaru untuk sektor industri atau pabrik.
TRIBUNJAKARTA.COM - PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan terbaru untuk sektor industri atau pabrik.
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga satu minggu ke depan.
Pengumuman perpanjangan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Dilansir Kompas.com, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dengan istilah PPKM Darurat.
Berjalannya waktu, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 itu kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 pada 26 Juli hingga saat ini.
Pemerintah berharap dengan kebijakan tersebut dapat mengendalikan penularan virus corona sekaligus menjaga kegiatan perekonomian tetap hidup meski terbatas.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 6 September, Aturan Mulai Dilonggarkan: Mal Bisa Buka Sampai Jam 9 Malam
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi waktu mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021, Senin (30/8/2021).
Jokowi mengeklaim, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.
Bahkan rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.
Lantas, apa saja penyesuaian aturan dalam PPKM kali ini?
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.
Di antaranya yakni jam operasional. Kini, operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.
Selain itu, pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Baca juga: PPKM Level 3, Simak Aturan Angkutan Umum di Kota Tangerang
Sementara untuk industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 10 persen staf, minimal dibagi 2 shift.
Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut: