PPKM Kembali Diperpanjang hingga 6 September 2021, Simak Aturan Terbaru untuk Industri atau Pabrik
PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan terbaru untuk sektor industri atau pabrik.
- Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),
- Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
- Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Daftar daerah PPKM Level 3
Luhut menambahkan, pada periode PPKM kali ini wilayah di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Untuk Semarang Raya, kini daerah aglomerasi tersebut turun dari level 3 ke level 2.
Dengan demikian, hanya ada dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu DIY dan Bali.
"Untuk DIY, saya kira akan masuk ke level 3 dalam 1 minggu ke depan," jelas Luhut.
"Sementara meskipun masih di level 4, Bali terus menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu dan diperkirakan dapat turun ke level 3 pada beberapa waktu ke depan," lanjutnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Sampai 6 September, Jabodetabek Masih Terapkan Level 3
Luhut optimistis pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan cepat.
Hal ini tercermin dari adanya perbaikan tren di banyak daerah.
Perbaikan tren di banyak daerah tersebut berbanding lurus dengan survei Mandiri Institute yang menunjukkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali.
"Selain itu, pemulihan juga terlihat dari mobilitas masyarakat untuk retail and recreation yang meningkat pesat," imbuhnya.
Update Covid-19 di Indonesia