PPKM Kembali Diperpanjang hingga 6 September 2021, Simak Aturan Terbaru untuk Industri atau Pabrik

PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan terbaru untuk sektor industri atau pabrik.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Ilustrasi: Pasar Mayestik Jakarta saat Penerapan PPKM Level 3 

TRIBUNJAKARTA.COM - PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan terbaru untuk sektor industri atau pabrik.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga satu minggu ke depan.

Pengumuman perpanjangan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Dilansir Kompas.com, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dengan istilah PPKM Darurat.

Berjalannya waktu, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 itu kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 pada 26 Juli hingga saat ini.

Pemerintah berharap dengan kebijakan tersebut dapat mengendalikan penularan virus corona sekaligus menjaga kegiatan perekonomian tetap hidup meski terbatas.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 6 September, Aturan Mulai Dilonggarkan: Mal Bisa Buka Sampai Jam 9 Malam

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi waktu mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021, Senin (30/8/2021).

Jokowi mengeklaim, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.

Bahkan rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.

Lantas, apa saja penyesuaian aturan dalam PPKM kali ini?

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.

Di antaranya yakni jam operasional. Kini, operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Baca juga: PPKM Level 3, Simak Aturan Angkutan Umum di Kota Tangerang

Sementara untuk industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 10 persen staf, minimal dibagi 2 shift.

Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:

- Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),

- Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),

- Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Melihat aktivitas di Pasar Mayestik Jakarta Saat Penerapan PPKM Level 3
Melihat aktivitas di Pasar Mayestik Jakarta Saat Penerapan PPKM Level 3 (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Daftar daerah PPKM Level 3

Luhut menambahkan, pada periode PPKM kali ini wilayah di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Untuk Semarang Raya, kini daerah aglomerasi tersebut turun dari level 3 ke level 2.

Dengan demikian, hanya ada dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu DIY dan Bali.

"Untuk DIY, saya kira akan masuk ke level 3 dalam 1 minggu ke depan," jelas Luhut.

"Sementara meskipun masih di level 4, Bali terus menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu dan diperkirakan dapat turun ke level 3 pada beberapa waktu ke depan," lanjutnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Sampai 6 September, Jabodetabek Masih Terapkan Level 3

Luhut optimistis pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan cepat.

Hal ini tercermin dari adanya perbaikan tren di banyak daerah.

Perbaikan tren di banyak daerah tersebut berbanding lurus dengan survei Mandiri Institute yang menunjukkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali.

"Selain itu, pemulihan juga terlihat dari mobilitas masyarakat untuk retail and recreation yang meningkat pesat," imbuhnya.

Update Covid-19 di Indonesia

Sementara itu, hingga Senin (30/8/2021) pukul 12.00 WIB, kasus positif Covid-19 bertambah 5.436 dari 78.055 orang yang diperiksa dalam 24 jam terakhir.

Sehingga jumlah kasus positif Covid-19 sampai saat ini menjadi 4.079.267 orang.

Sedangkan untuk kasus sembuh, pemerintah Indonesia melaporkan adanya penambahan sebanyak 19.398 orang.

Penambahan itu sekaligus menjadikan total pasien yang telah sembuh menjadi 3.743.716 orang.

Pasien yang meninggal dunia karena infeksi Covid-19 juga bertambah sebanyak 568 orang, sehingga totalnya kini menjadi 132.491.

Tambahan 568 itu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan angka penambahan kematian harian tertinggi ketiga di dunia, di bawah Rusia dan Iran.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved