Kronologi dan Sanksi yang Diberikan Kepada Sopir Angkot yang Halangi Laju Ambulans di Jatinegara
Pasien dalam ambulans yang sempat dihalangi angkot di Jalan Bekasi Timur Raya selamat
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
Sopir angkot diberi sanksi stop sementara
Setalah beredarnya video ini, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap sang sopir.
Kasi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda membenarkan kejadian sebagaimana dalam video yang viral karena diunggah sejumlah akun tersebut.
"Sopir Mikrolet yang melakukan pelanggaran masuk ke jalur Transjakarta dan menghalangi laju ambulans sudah kami tindak. Disanksi stop operasional sementara," kata Riky kepada TribunJakarta.com.
Baca juga: Keberadaan Terkini Oknum TNI yang Halangi Laju Ambulans hingga Si Bayi Kritis Meninggal Dunia
Namun dia tidak menjelaskan alasan sopir angkot berulah menyerobot dan menghalangi laju mobil ambulans saat diperiksa jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Riky hanya menuturkan dari hasil pemeriksaan saat penindakan, sopir merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Untuk kendaraannya kami amankan di Pulogadung. Kita larang beroperasi sampai tanggal 10 September 2021," ujarnya.