Kronologi dan Sanksi yang Diberikan Kepada Sopir Angkot yang Halangi Laju Ambulans di Jatinegara

Pasien dalam ambulans yang sempat dihalangi angkot di Jalan Bekasi Timur Raya selamat

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
Dokumentasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur
Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat menindak sopir angkot yang menghalangi laju ambulans di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sempat dihalangi angkot di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, sopir ambulans pastikan kondisi pasien selamat.

Pada Rabu (1/9/2021), sebuah video yang menampilkan ambulans yang sedang membawa pasien dihalangi angkot viral di media sosial.

Ambulans tersebut terlihat dihalangi saat melintas di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Agung, sopir ambulans menuturkan hal tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Halangi Laju Ambulans, Sopir Angkot di Jakarta Timur Diberi Sanksi Stop Beroperasi Sementara

Saat itu ambulans yang dikendarainya sedang membawa pasien dari kawasan Cipinang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

"Saya jemput dari rumahnya di belakang Lapas Cipinang. Pasiennya mau kontrol karena stroke. Namun di depan saya ada angkot itu," katanya kepada TribunJakarta.com, Rabu (1/9/2021).

Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat menindak sopir angkot yang menghalangi laju ambulans di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021)
Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat menindak sopir angkot yang menghalangi laju ambulans di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021) (Dokumentasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur)

Lebih lanjut, dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial itu, tampak angkot M32 rute Kampung Melayu-Klender berpelat B 1742 VT menyerobot lajur Transjakarta yang dilalui mobil ambulans.

Suara sirine ambulans yang berbunyi, seolah tak diindahkan oleh sopir angkot tersebut.

Pasalnya, tak hanya menyerobot laju ambulans yang sudah membunyikan sirine, sopir angkot yang melaju ke arah Stasiun Jatinegara juga sempat berhenti untuk menurunkan penumpang.

Bahkan sopir angkot sempat melambaikan tangannya seperti mengisyarat kepada sopir ambulans saat menurunkan penumpang.

"Bang maju bang, maju," seru seseorang dalam video yang viral tersebut.

Baca juga: Dimodif Jadi Ambulans, Mobil Dinas Kelurahan Rorotan Antar Warga Positif Covid-19 ke Rusun Nagrak

"Ya itu akhirnya dia keluar jalur Busway pas di lampu merah sebelum kolong viaduck Flyover Jatinegara. Jadi seperti yang terlihat di video, sopir sempat menurunkan penumpang," lanjutnya.

Beruntungnya, pasien yang dibawa oleh Agung merupakan pasien stroke yang hendak kontrol ke RSCM. Sehingga pasien dalam keadaan selamat dan baik-baik saja, serta tiba di RSCM sesuai waktu yang dijadwalkan.

"Pasiennya itu stroke. Memang mau ke poli, mau kontrol. Ya selamat dan baik-baik saja. Tiba di RSCM juga sesuai waktu pukul 10.00 WIB," ucapnya.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Hadirkan Ambulans Terbang, Terkoneksi ke Rumah Sakit di Jabodetabek

Sopir angkot diberi sanksi stop sementara

Setalah beredarnya video ini, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap sang sopir.

Kasi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda membenarkan kejadian sebagaimana dalam video yang viral karena diunggah sejumlah akun tersebut.

"Sopir Mikrolet yang melakukan pelanggaran masuk ke jalur Transjakarta dan menghalangi laju ambulans sudah kami tindak. Disanksi stop operasional sementara," kata Riky kepada TribunJakarta.com.

Baca juga: Keberadaan Terkini Oknum TNI yang Halangi Laju Ambulans hingga Si Bayi Kritis Meninggal Dunia

Namun dia tidak menjelaskan alasan sopir angkot berulah menyerobot dan menghalangi laju mobil ambulans saat diperiksa jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

Riky hanya menuturkan dari hasil pemeriksaan saat penindakan, sopir merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Untuk kendaraannya kami amankan di Pulogadung. Kita larang beroperasi sampai tanggal 10 September 2021," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved