Halangi Laju Ambulans, Sopir Angkot di Jakarta Timur Diberi Sanksi Stop Beroperasi Sementara
Sebuah video menampilkan ambulans yang sedang membawa pasien dihalangi angkot saat melintas di Jatinegara, Jakarta Timur
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebuah video menampilkan ambulans yang sedang membawa pasien dihalangi angkot saat melintas di Jalan Bekasi Timur Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur viral.
Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial, tampak angkot M32 rute Kampung Melayu-Klender berpelat B 1742 VT menyerobot lajur Transjakarta yang dilalui mobil ambulans.
Tidak hanya menyerobot laju ambulans yang sudah membunyikan sirine, sopir angkot yang melaju ke arah Stasiun Jatinegara juga sempat berhenti untuk menurunkan penumpang.
"Bang maju bang, maju," seru seseorang dalam video yang viral di media sosial Instagram.
Baca juga: Dimodif Jadi Ambulans, Mobil Dinas Kelurahan Rorotan Antar Warga Positif Covid-19 ke Rusun Nagrak
Pada narasi video, tercantum insiden terjadi pada Rabu (1/9/2021) siang, saat itu ambulans membawa pasien dari kawasan Cipinang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Kasi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda membenarkan kejadian sebagaimana dalam video yang viral karena diunggah sejumlah akun tersebut.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Hadirkan Ambulans Terbang, Terkoneksi ke Rumah Sakit di Jabodetabek
"Sopir Mikrolet yang melakukan pelanggaran masuk ke jalur Transjakarta dan menghalangi laju ambulans sudah kami tindak. Disanksi stop operasional sementara," kata Riky di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021).
Namun dia tidak menjelaskan alasan sopir angkot berulah menyerobot dan menghalangi laju mobil ambulans saat diperiksa jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Riky hanya menuturkan dari hasil pemeriksaan saat penindakan, sopir merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Mobil Ambulans Pembawa Jenazah Tersangkut di Trotoar Kawasan Pulogadung
"Untuk kendaraannya kami amankan di Pulogadung. Kita larang beroperasi sampai tanggal 10 September 2021," ujarnya.