Antisipasi Virus Corona di DKI

Mal Dibuka Sampai Pukul 9 Malam saat PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Syarat Masuknya

Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH
Mal Dibuka Sampai Pukul 9 Malam saat PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Syarat Masuknya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa & Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 31 Agustus - 6 September 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong boleh buka sampai pukul 20.00 setempat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Designed by Freepik)

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)," tulis dalam Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Kemudian, berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 jumlah pengunjung supermarket hingga pasar tradisional maksimal 50 persen dari total kapasitas. Adapun di Inmendagri 38/2021 ada penambahan.

"Dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen)," begitu bunyi di Inmendgari 38/2021.

Tak hanya itu, jam operasional untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial juga ditambah. 

Dalam Inmendagri sebelumnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial boleh buka hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Syarat masuk mal

Syarat masuk mal berdasarkan di Inmendagri terbaru yang sudah terbit pada 30 Agustus 2021. Inmendagri 38/2021 itu tentang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali.

Berikut beberapa syarat masuk mal yang harus kamu penuhi:

 1. Harus Sudah Vaksin

Pengunjung mal di daerah PPKM level 3 harus sudah divaksinasi minimal 1 dosis.

Lantas bagaimana bila belum bisa divaksinasi karena baru sembuh dari Corona atau punya komorbid?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved