Antisipasi Virus Corona di DKI

Mal Dibuka Sampai Pukul 9 Malam saat PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Syarat Masuknya

Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH
Mal Dibuka Sampai Pukul 9 Malam saat PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Syarat Masuknya 

Pengunjung mal bisa menunjukkan surat keterangan sebagai syarat masuk mal.

2.  Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Sertifikat vaksin pengunjung mal dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.

Untuk itu, pengunjung mal harus lebih dulu meng-install aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal.

Di mal, pengunjung cukup scan QR code yang sudah disiapkan pengelola mal.

Jika syarat masuk mal terpenuhi, maka pengunjung bisa check-in dan masuk ke mal.

Jangan lupa untuk check out ketika meninggalkan mal.

3.  Batasan Umur

Syarat masuk mal di tengah PPKM level 3 di antaranya adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal.

4.  Kapasitas hingga Jam Buka

Kapasitas mal saat ini dibatasi maksimal 50%. Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Meski mal sudah buka, bioskop hingga tempat hiburan dalam mal masih ditutup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved