Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 3 di DKI Berlaku hingga 6 September, Simak Aturannya: Mas Anies Minta Warga Taat Prokes
PPKM Level 3 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September 2021. Simak aturan lengkapnya yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengingatkan warganya untuk tetap disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan. Harus sabar dan yakin kota Jakarta akan semakin membaik dengan usaha bersama," ucapnya Rabu (1/9/2021).
Selain itu, mas Anies juga mendorong masyarakat untuk segera divaksin agar bisa menambah perlindungan diri dari paparan Covid-19.

Sesuai dengan aturan yang dibuat Anies, vaksin menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin berkegiatan di tempat-tempat umum.
Pengecualian pun hanya diberikan kepada warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Baca juga: Mas Anies Akui Ada Ketimpangan Besar Soal Pemenuhan Air Bersih di Jakarta
Kemudian, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Simak di sini aturan lengkap PPKN Level 3 di ibu kota:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
Baca juga: PPKM Turun Level 3, DKI Ternyata Belum Bebas Zona Merah Covid-19
- Sektor esensial: