Cek 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru 2022, Ada Hijau, Merah, Putih dan Kuning

Warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diganti.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Istimewa
Ilustrasi. Cek 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru 2022, Ada Hijau, Merah, Putih dan Kuning 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diganti.

Warna pelat nomor baru yakni putih yang semula berwarna hitam untuk kendaraan milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Dilansir dari Kompas.com (14/8/2021), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan dimulai tahun depan.

Ilustrasi
Ilustrasi (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Nantinya, perubahan warna pelat nomor kendaraan akan dilakukan secara bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu. 

Alasan ada perubahan warna pelat nomor adalah untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang eletronik dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran. 

Jika pelat nomor memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto sering terjadi salah baca. Misalnya, angka 5 bisa dikira huruf "S".

Baca juga: Harga Tes Antigen di Jakarta Rp 99 Ribu, Wagub DKI: Terimakasih Pemerintah Pusat

Begitu pun angka "1" mirip dengan huruf "I". 

Perlu diketahui bahwa pelat kendaraan bermotor adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. 

Perincian warna pelat nomor kendaraan yang terbaru

Dikutip dari aturan tersebut, berikut perincian warna pelat nomor kendaraan yang terbaru: 

Pelat putih dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional.

Pelat kuning dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor umum.

Pelat merah dengan tulisan putih adalah pelat untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah. 

Baca juga: Simak Prosedur Isolasi Mandiri, Berikut Tanda-tanda Pasien Covid-19 Memburuk Saat Isoman

Pelat hijau dengan tulisan hitam adalah pelat untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved