Bansos

Pemerintah Masih Cairkan 5 Bantuan Langsung Tunai atau Bantuan Sosial Ini di Bulan September

Berikut bantuan sosial atau bantuan langsung tunai yang dicairkan pemerintah bulan September 2021 dan bakal jadi September Ceria.

Editor: Suharno
hai.grid.id
Ilustrasi bantuan langsung tunai atau bantuan sosial yang masih dicairkan pada bulan September 2021. 

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Diumumkan, Segera Lakukan Ini Agar Tak Di-Blacklist

2. Diskon Listrik

Diskon listrik juga kembali cair pada September 2021 mengingat insentif ini diperpanjang sampai Desember 2021.

Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada September 2021.

Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut.

Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

"Untuk pelanggan yang 450 VA dan 900 VA, kita akan perpanjang hingga Desember 2021, dengan diskon 50 persen (450 VA) dan 25 persen (900 VA)," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sebut Serial Sianida Tak Izin, Kembaran Mirna Salihin Protes: Hasilkan Uang dari Kesedihan Orang

3. PKH

Program Keluarga Harapan bakal kembali cair pada September 2021 ini.

PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.

Bantuan berupa uang tunai dan sembako. Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved