Skandal Oknum KPI Pusat
Polisi Akan Jerat Oknum KPI Pasal Tentang Asusila
Oknum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Pasal 289 tentang Pencabulan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hodayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polisi akan menjerat terduga pelaku pelecehan seksual oknum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Pasal 289 tentang Pencabulan.
Hal ini dikatakan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat diwawancarai awak media, Kamis (2/9/2021) malam.
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa satu saksi dari pegawai KPI yang diduga sebagai pelaku perundungan terhadap korbannya, MSA.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (MSA)," kata Setyo, sapaannya.
Baca juga: Polisi Bantah Tolak Laporan Pegawai KPI Diduga Korban Pelecehan Rekan Kerja
"Dari keterangannya, terduga pelaku dapat dipidana dengan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP juncto 335, tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," lanjut Setyo.
Dia menegaskan pihak kepolisian akan mendapatkan titik terang ihwal kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan Usut Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, 5 Terlapor Segera Diperiksa
Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, pun turut hadir di sebelah Setyo tampak mengenakan pakaian hitam.
Nuning mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi internal guna mencari tahu para terduga pelaku pelecehan seksual.
Baca juga: Pegawai KPI Ngaku 2 Laporannya di Polsek Gambir Tak Digubris, Kini Ditindaklanjuti Polres Jakpus
"KPI tetap memberikan advokasi dan pendampingan hukum. KPI juga memberikan pendampingan psikologi terhadap korban MSA," ucap dia.