Puluhan Pengendara Kena Tilang saat Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap

Pelaksanaan tilang di lokasi ganjil-genap mulai dilaksanakan di ruas Jalan MH Thamrin ke arah Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (1/9)

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Memasuki sore hari, petugas lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Putra mengatakan terhitung sejak Rabu (1/9/2021) pukul 16:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB, dirinya sudah melakukan tilang kepada 10 kendaraan roda empat yang plat kendaraannya tidak sesuai dengan hari ini.

"Dari jam 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, sudah ada penindakan 10 kendaraan yang saya lakukan," ungkap Putra saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (1/9/2021), petang.

Jika dikalkulasikan, ada 38 kendaraan yang dilakukan tindakan manual yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di hari pertama penindakan peraturan ganjil genap di Jalan M.H Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 38 Mobil Kena Tilang pada Hari Pertama Penindakan Peraturan Ganjil-Genap

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved